Opini mengenai 4 hal (Softskill)

Opini saya mengenai:

Covid: 

According to google.com the definition of Covid is Coronavirus disease (COVID-19) is an infectious disease caused by the SARS-CoV-2 virus.

Most people who fall sick with COVID-19 will experience mild to moderate symptoms and recover without special treatment. However, some will become seriously ill and require medical attention.

The virus can spread from an infected person’s mouth or nose in small liquid particles when they cough, sneeze, speak, sing or breathe. These particles range from larger respiratory droplets to smaller aerosols.

You can be infected by breathing in the virus if you are near someone who has COVID-19, or by touching a contaminated surface and then your eyes, nose or mouth. The virus spreads more easily indoors and in crowded settings.

My opinion about Covid is definitely a terrible pandemic that happened on my life. This pandemics really change everything, including our dailies, our activities. For the first time i heard Covid, some people really took it seriously but sadly most of some people look down upon it like they took it as "its just another regular "influenza" or conspiration something." But once they got infected by covid, they know its real. There's a conspiracy like for every 20th year per century, there will be a new pandemics happen. And of course some people believe it because the records really took the place on 20th year since 200 years ago and some people take it as "coincidence".

After 1-2 years since covid happen, people might take it as propaganda. Because same cycles happened, 1st years after covid we got new variant called Delta on first half of years and 2nd years since covid happened we got new variant called as Omicron on first half of years, same like one year ago.

Personally, sometimes i thought covid as conspiracy but sometimes i took it seriously because my relatives and my family infected by covid and the worst case one of my relatives died from covid. And i just got infected by Omicron 3 weeks ago and it was horrible. And of course i dont want to be infected for 2nd time and neither to infecting my family again. For future i'll be more careful to not getting caught again by covid and hoping pandemics will gone faster.

Source from: https://www.who.int/news-room/questions-and-answers/item/coronavirus-disease-covid-19-how-is-it-transmitted


Pemilu:

Pasal 1 Nomor 1 UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menentukan bahwa, Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu adalah wujud nyata demokrasi prosedural, meskipun demokrasi tidak sama dengan pemilihan umum, namun pemilihan umum merupakan salah satu aspek demokrasi yang sangat penting yang juga harus diselenggarakan secara demokratis. Oleh karena itu, lazimnya di negara-negara yang menamakan diri sebagai negara demokrasi mentradisikan pemilu untuk memilih pejabat-pejabat publik di bidang legislatif dan eksekutif baik di pusat maupun daerah.

Semua demokrasi modern melaksanakan pemilihan, tetapi tidak semua pemilihan adalah demokratis, karena pemilihan yang demokratis bukan sekedar lambang, tetapi pemilihan yang demokratis harus kompetitif, berkala, inklusif (luas), dan definitif yakni menentukan kepemimpinan pemerintah.

Menurut Ali Moertopo, pemilihan umum adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya dan merupakan lembaga demokrasi. 

Manuel Kaisiepo menyatakan tentang pemilu: Memang telah menjadi tradisi penting hampir-hampir disakralkan dalam berbagai sistem politik di dunia.


Opini saya mengenai pemilu untuk negara ini adalah wajib tetap dilakukan selama Indonesia masih berdiri sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pengalaman saya mengenai penyelenggaraan pemilu adalah banyak yang saya dapat petik dan pelajari mengenai pengalaman waktu itu. Salah satunya adalah tetap bekerja secara integritas dan professional dengan posisi yang ditempati walau tentunya saya dengan rekan-rekan pasti memiliki pilihan yang berbeda dalam pemilu. Dan pemilu ini tidak bisa dilakukan secara main-main karena hasil dari pemilihan tersebut dapat mengubah nasib dari suatu bangsa. Saya hanya berharap kedepannya pemilu tetap dilakukan dan dapat berjalan dengan lancar dan seharusnya.

Sumber:

https://bantuanhukum-sbm.com/artikel-pengertian-pemilu

https://diy.kpu.go.id/web/pengertian-fungsi-dan-sistem-pemilihan-umum/#:~:text=Menurut%20Ali%20Moertopo%2C%20pemilihan%20umum,berbagai%20sistem%20politik%20di%20dunia.


Kepemimpinan:

Kepemimpinan itu adalah tentang bagaimana mempengaruhi orang lain, bawahan atau pengikut agar mau mencapai tujuan yang diinginkan sang pemimpin.

Menurut Sutrisno (2014 : 213) “Kepemimpinan adalah suatu proses kegiatan seseorang untuk menggerakkan orang lain dengan memimpin, membimbing, memengaruhi orang lain, untuk melakukan sesuatu agar dicapai hasil yang diharapkan”.

Opini saya mengenai kepemimpinan adalah ini merupakan suatu hal yang sangat krusial dan penting untuk seorang pemimpin dalam suatu wadah baik itu organisasi dsb. Karena dengan adanya kepemimpinan yang baik, niscaya pemimpin yang menaungi suatu wadah tersebut dapat melaksanakan tujuannya dengan baik

Sumber:

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-jateng/baca-artikel/12708/Mengenal-Kepemimpinan-dan-Model-Kepemimpinan.html


Peraturan:

Pengertian peraturan perundang-undangan menurut para ahli sendiri sangatlah beragam. Seperti pendapat Bagir Manan, bahwa peraturan perundang-undangan adalah keputusan tertulis negara atau pemerintah yang berisi petunjuk atau pola tingkah laku yang bersifat dan mengikat secara umum.

Mengutip dari Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2000) oleh Prof. Chainur Arrasjid, menurut Ernest Utrecht, hukum berbunyi sebagai berikut: “Hukum adalah himpunan petunjuj hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu”

Menurut saya peraturan adalah hal yang harus dipatuhi dan bila anda melanggari peraturan yang berlaku maka anda harus siap untuk menerima konsekuensinya. Namun bila peraturan tersebut menyimpang dari kemanusiaan dan norma-norma yang berlaku maka tidak harus dipatuhi karena peraturan tersebut adalah peraturan yang menyimpang.

Sumber:

https://lovelyristin.com/perbandingan-definisi-hukum-menurut-para-ahli

Comments